Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Dari ‘Abdurrahman bin Syibel, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda: “Para pedagang adalah tukang maksiat”.
Diantara para sahabat ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah
telah menghalalkan jual-beli?”. Rasulullah menjawab: “Ya, namun mereka
sering berdusta dalam berkata, juga sering bersumpah namun sumpahnya palsu”.
(HR. Ahmad 3/428, Ath Thabari dalam Tahdzibul Atsar 1/43, 99,
100, At Thahawi dalam Musykilul Atsar 3/12, Al Hakim 2/6-7)
Derajat Hadits
Al Hakim berkata: “Sanadnya shahih”. Penilaian beliau disetujui oleh Adz
Dzahabi, demikian juga Syaikh Al Albani (Silsilah Ahadits Shahihah,
1/707).
Faidah Hadits
- Larangan
keras berdusta dan bersumpah palsu dalam berdagang secara khusus.
- Larangan
keras berdusta dan bersumpah palsu secara umum karena yang dimaksud fujjar oleh
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits
adalah orang yang berbuat demikian.
- فُجَّارُ (fujjar)
adalah bentuk jamak dari فاجر (fajir) yang artinya ‘orang
yang sering melakukan perbuatan dosa dan menunda-nunda taubat’
(lihat Lisanul ‘Arab). Dari sini diketahui sangat kerasnya
larangan berdusta dan bersumpah palsu dalam berdagang, sampai-sampai
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebut para
pedagang sebagai fujjar atau tukang maksiat secara
mutlak.
- Dalam Al
Mu’tashar (1/334), Imam Jamaludin Al Malathi Al Hanafi (wafat 803
H) berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebut
pedagang sebagai tukang maksiat secara mutlak karena demikianlah yang
paling banyak terjadi, bukan berarti secara umum mereka demikian. Orang
arab biasa memutlakan penyebutan pujian atau celaan kepada sekelompok
orang, namun yang dimaksud adalah sebagian saja. Sebagaimana firman
Allah Ta’ala:
“Dan
sesungguhnya Al Quran itu benar-benar adalah suatu kemuliaan besar bagimu dan
bagi kaummu” (QS. Az Zukhruf: 44)
juga firman Allah Ta’ala:
“Dan
kaummu mendustakannya (azab di akhirat)” (Qs. Al An’am: 66)
- Tidak
salah jika dikatakan bahwa kebanyak para pedagang berbuat demikian karena
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallammengabarkan:
“Wahai
para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa hadir dalam jual-beli. Maka
iringilah jual-belimu dengan banyak bersedekah” (HR. Tirmidzi 1208, ia
berkata: “Hadits ini hasan shahih”)
- Bukti
ke-faqih-an para sahabat Nabi dalam ilmu agama. Mereka segera
mengetahui dua dalil yang nampak bertentangan. Hal ini tidak mungkin
disadari oleh orang yang tidak faqih dalam ilmu agama.
- Jika
dua dalil nampak bertentangan, selama ada jalan untuk mengkompromikan
keduanya, maka wajib dikompromikan.
- Hadits
ini bukan demotivator untuk berdagang, melainkan hanya peringatan agar
berbuat jujur dan tidak mudah bersumpah ketika berdagang. Buktinya
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri adalah
pedagang. Abu Bakar ASh Shiddiq radhiallahu’anhu adalah
pedagang pakaian. Umar radhiallahu’anhu pernah berdagang
gandum dan bahan makanan pokok. ‘Abbas bin Abdil Muthallib radhiallahu’anhu adalah
pedagang. Abu Sufyan radhiallahu’anhu berjualan udm (camilan
yang dimakan bersama roti) (Dikutip dari Al Bayan Fi Madzhab Asy
Syafi’i, 5/10).
- Hadits
ini bukan demotivator untuk berdagang, karena banyak dalil lain yang
memotivasi untuk berdagang. Diantaranya:
“Pedagang
yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang
shiddiq dan para syuhada” (HR. Tirmidzi no.1209, ia berkata: “Hadits hasan,
aku tidak mengetahui selain lafadz ini”)
Dari Rafi’ bin Khadij ia berkata, ada yang
bertanya kepada Nabi: ‘Wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik?’.
Rasulullah menjawab: “Pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tangannya
dan juga setiap perdagangan yang mabrur (baik)”
Sumber: muslim




